BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca ditangkap personel Subdit Tipidter pada Selasa (5/9) di Jalan raya Bengkulu Manna Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma, Operator SPBU 2438532 bernama Obet Saputra dan pengunjal BBM Subsidi jenis Bio Solar bernama Nano Rimanza warga Desa Suka Bulan Kecamatan Talo, resmi berstatus tersangka.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipidter Kompol Jufri.
BACA JUGA:Nakal, Sopir Truk Agen Gas LPG 3 Kg Ditangkap Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu
Perwira yang dikenal akrab dengan seluruh awak media ini menyatakan, untuk saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi
Termasuk pihak manajemen SPBU 2438532, untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain, selain kedua tersangka.
"Memang betul , kemaren kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan. Ini sementara pendalaman, apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak," kata Kompol Jufri.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Obet selaku operator untuk sementara diketahui mengelabui pihak manajemen, karena memiliki barcode untuk memberi akses kepada Nano selaku pengemudi mobil minibus Isuzu Panther warna merah yang digunakan untuk mengunjal BBM subsidi jenis Bio Solar.