Bunga 35% sehari! Tidak boleh telat 1 menit pun. Jika telat, meski sudah lunas tetap dispill data pribadi dan keluarganya. Dipermalukan, dirusak nama baiknya." cuitan @Partaisocmed.
Meskipun terdengar menggiurkan karena proses yang mudah dan tanpa jaminan, Pinpri ini memiliki bunga Pinpri yang sangat tinggi.
BACA JUGA:Ada Apa Ini? Saat Perang dengan Judi Online, Ada Wacana Tarik Pajak Judi
Sebagai perbandingan, rata-rata bunga kredit perbankan hanya sekitar 10%. Pada bulan Februari, suku bunga kredit bahkan hanya mencapai 13,68%.
Sayangnya, meski beroperasi mirip dengan pinjol atau pinjaman online, Pinpri ini tidak diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pinjaman pribadi bukan ranah OJK karena pemberi pinjaman bukan PUJK di bawah pengawasan OJK." Meski demikian, Sarjito mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati. Jangan lagi terjebak pada rentenir dan sejenisnya apapun bentuknya," ujar Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam mengambil pinjaman, apalagi dengan kemunculan Pinpri ini.