Saudaranya Pinjol, Namanya Pinjaman Pribadi dengan Bunga Tak Masuk Akal, Juga Sebar Data Pribadi

Sabtu 09-09-2023,20:56 WIB
Reporter : Tim

 

Sebelum mengajukan pinjaman, sangat disarankan untuk memahami seluruh syarat dan ketentuan, serta memastikan kemampuannya dalam membayar angsuran.

 

15 Konten Pinpri Ditemukan di Facebook

 

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) yang terdiri dari OJK serta sejumlah kementerian dan lembaga telah menemukan 15 konten yang berhubungan dengan Pinjaman Pribadi (Pinpri). Temuan-temuan tersebut mayoritas ditemukan pada platform Facebook. 

 

BACA JUGA:DIBLOKIR, 288 Tawaran Pinjol Ilegal Sudah Diblokir, Modusnya Makin Ngeri, Silakan Cek Daftarnya di Sini

 

Satgas PAKI pun meminta masyarakat untuk berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

 

Perbedaan Pinpri dan Pinjol

 

Jika kita membandingkan Pinpri dengan Pinjol yang legal, terdapat perbedaan signifikan dalam hal bunga dan persyaratan pengajuan.

 

Pinjol legal yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki bunga maksimum sebesar 0,4%, sesuai dengan peraturan yang berlaku. P

Kategori :