NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara bebas dari jeratan pinjol legal dan ilegal merupakan hal yang masih banyak dicari. Sebab tak dapat dipungkiri saat ini masih banyak orang yang terjerat pinjaman online, baik legal maupun ilegal.
Cara bebas dari jeratan pinjol dapat anda simak dalam artikel ini. Simak baik-baik. Dengan sedikit perencanaan dan usaha, kamu bisa bebas dari utang tanpa membayar sepeserpun. Apalagi, kalau kamu terlanjur terjebak dalam pinjaman ilegal yang membuat bunga semakin tinggi.
BACA JUGA:Pinjaman Online untuk Biaya Pendidikan di BCA, Limit Pinjaman Sampai Rp100 Juta, Simak Prosedurnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 60 persen pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) disalurkan ke nasabah anak muda berusia 19-34 tahun atau didominasi oleh Gen X dan Z.
Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan adanya kemajuan teknologi, Gen X dan Z saat ini menggunakan pinjol tersebut hanya untuk memenuhi gaya hidup, seperti untuk konser musik dan liburan.
BACA JUGA:AWAS TERJEBAK, Begini Konsep Pinjol Ilegal Sebar Data dan Rusak Nama Baik Nasabah
Berikut beberapa cara telepas dari jeratan pinjol :
1. Stop Gali Lubang Tutup Lubang