Lembaga peminjaman bisa mengaksesnya dengan bebas, selama terdaftar di OJK dan menjadi anggota Biro Kredit (SID).
Konsekuensi bagi debitur yang menunggak dan ogah membayar adalah memiliki BI checking dengan catatan buruk, sehingga dikemudian hari bakal sulit mengajukan pinjaman baik online maupun offline.
(Tim)