4. Tambahkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
5. Silakan buat PIN DANA terdiri dari 6 digit angka
6. Ulangi kembali PIN DANA untuk dikonfirmasi
7. Setelah itu, ikuti langkah selanjutnya.
BACA JUGA:PINJOL MENJAMUR, Jangan Sampai Terjebak, Ini Daftar Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar OJK
Link DANA Kaget tersebut biasanya tersebar melalui media sosial atau situs-situs tertentu. Seperti Twitter, Telegram dan lain-lain.
Pastikan Anda klik link yang masih aktif atau link yang belum kadaluarsa. Apabila dalam kurun waktu 24 jam tidak ada yang klaim link tersebut, maka akan hangus atau dikembalikan ke pengirim.
Tapi, jika kuota masih belum terpenuhi maka link itu masih berfungsi. Jika sudah menemukan link maka segera untuk klaim, karena waktu terbatas.
BACA JUGA:5 Pinjol Limit Tinggi Rp100.000.000, Pengajuan Mudah dan Diawasi OJK