3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
4. Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha
BACA JUGA:Mengetahui Penyebab Terjadinya Gempa Bumi Berdasarkan Jenisnya, Bencana Alam yang Sering Terjadi
5. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
6. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
7. Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
8. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
BACA JUGA:Bambu Ini Tidak Biasa, Harganya Mahal, Katanya Bisa Mendatangkan Kekayaan
9. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
10. Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email
BACA JUGA:Harga Beras Terus Merangkak, HET Beras Bulog Naik Rp. 11.500 Per Kilogram, Per Cupak Rp 18.500
Demikian beberapa daftar pinjol syariah resmi OJK yang otomatis masuk ke BI Checking. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)