Sementara itu Ranggi Setiyadi dan Hanafi Pranajaya selaku kuasa hukum 3 tersangka menyatakan menghormati putusan hakim, dan tetap meyakini ketiga orang kliennya tidak melakukan perintangan penyidikan kasus korupsi Dana BOK 16 Puskesmas di Kaur tersebut.
"Kami hormati putusan hakim,.tapi kami tetap berkeyakinan klien kami tidak melakukan perintangan" kata Ranggi.
Untuk diingat, ketiga tersangka ini ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejagung, Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur di Jakarta Selatan akhir Juli lalu.
Ketiganya ditangkap di dua lokasi, yaitu di restoran dan hotel reddoorz. Pasca ditangkap, ketiganya langsung dibawa ke Kejati Bengkulu dan diperiksa, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Sekolah Ini Mengajarkan Lagi Aksara Kuno Zaman Kerajaan Sriwijaya, Namanya Surat Ulu
Kepala Seksi Penyidikan Pidasus Kejati Bengkulu sebelumnya sempat menyampaikan bahwa ketiga tersangka menerima aliran uang ratusan juta dari para kepala puskesmas di Kaur yang berharap perkara yang ditangani penyidik pidsus Kejari Kaur dapat dihentikan karena ketiga pelaku mengaku dekat dengan para pejabat di Kejaksaan Agung.
Agus Faizar