Setelah beberapa kali dilakukan penertiban, nantinya pasti akan ada penindakan bagi kendaraan yang kiranya KIRnya sudah berakhir. Selain itu, penertiban tersebut akan tetap terus di lanjutkan, dinas perhubungan akan melakukan tindak lanjut razia uji.
BACA JUGA:Utang Menggunung dalam Sekejab, Cepat Ketahui 3 Modus Pinjol Ilegal dalam Mencari Mangsa
“Dishub akan melanjutkan penertiban uji KIR ini guna menertibkan KIR, selain itu nantinya pasti akan ada tindak lanjut dari Dishub untuk KIR yang sudah mati (tidak berlaku lagi),” jelas Hendri.
Adrian M Yusuf