Saat nasabah dihubungi oleh pinjol saat dana masuk ke rekening, ungkap bahwa tidak ada bukti pengajuan peminjaman dana. Nasabah bisa inisiatif mencari nomor telepon dari penerima transfer uang atau pemilik rekening tersebut.
Apabila Anda tidak mengembalikan uang ke rekening tersebut ada Undang-undang (UU) Nomor 3 Pasal 85 Tahun 2011 terkait penyalahgunaan dana transfer dapat menjerat.
4. Minta bantuan kepada pihak yang berwenang
Saat nasabah merasa kesulitan dalam mencoba
mengembalikan uang, nasabah mungkin perlu menghubungi pihak yang berwenang seperti polisi atau OJK untuk meminta bantuan.
Anda bisa melaporkan rekening pengirim atau Virtual Account yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal yang sedang marak ke pihak berwenang.
Nasabah bisa menghubungi kontak OJK pada nomor 157, WhatsaApp di nomor 081157157157, email: konsumen@ojk.go.id, dan email: waspadainvestasi@ojk.go.id/
Melalui tahapan dan cara menghadapi modus salah transfer uang bagi nasabah yang bisa dilakukan tanpa perlu panik.
Semoga bermanfaat.