Nasabah perlu menyerahkan berkas jaminan apabila akan top up dana lebih besar dari pinjaman KUR sebelumnya.
Adapun berkas jaminan itu berupa sertifikat tanah atau bangunan. Ini akan menjadi jaminan baru dan sekaligus keseluruhan dana yang debitur pinjam.
Namun apabila nasabah akan meminjam dana lebih sedikit daripada pinjaman KUR sebelumnya, maka tidak perlu menyerahkan berkas jaminan artinya bisa langsung mendapatkan dana tambahan dan menggunakan itu untuk keperluan bisnis.
4. Sertakan dokumen pendukung
Ada beberapa dokumen pendukung yang kreditur perlukan dari nasabah namun memang dokumen ini bersifat kondisional.
Artinya, hanya perlu Anda serahkan apabila tetap kreditur atau mantri bank memintanya.
Biasanya dokumen berupa data diri, berkas peminjaman dana sebelumnya, dan ada juga yang lainnya.
Dokumen pendukung berguna untuk melengkapi data nasabah atau debitur.