Waspadai Modus Pinjol 'Beranak', Pinjam Sekali dapat Tagihan dari Banyak Aplikasi

Rabu 13-09-2023,21:37 WIB
Reporter : Tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjol beranak ( rentenir) dan tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dijaring oleh Satgas Waspada Investasi. 

 

Para rentenir online tersebut memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang terhimpit perekonomiannya akibat pandemi virus corona. 

 

Rata-rata pinjaman yang dilakukan ada di kisaran ratusan ribu hingga satu juta rupiah. 

 

BACA JUGA:Tanda Seseorang yang Sudah Meninggal Dunia Masih Hadir di Dekat Kita, Nomor 4 Sering Dialami

 

Namun, karena bunga yang tinggi, masyarakat pun harus mengembalikannya dalam jumlah dua kali lipat, bahkan kadang lebih.

 

Yang sering terjadi adalah karena pihak peminjam dana merasa tak sanggup membayar pinjaman pokok beserta bunga yang bergulung-gulung itu, maka akhirnya ia pun mengajukan pinjaman lagi di platform lain. 

 

BACA JUGA:Ajukan Rp250 Juta Tanpa Agunan di Pinjol OJK, Modalku Memang Solusi Modal Usaha

 

Sialnya, platform lain yang dipinjam dananya juga merupakan pinjol ilegal. Gali lubang, tutup lubang, tanpa sadar lubang yang mau ditutup justru membuat lubang lain yang semakin besar.

Kategori :