"Hari ini, kita menahan dua tersangka selama 20 hari sejak 14 September 2023," Kata Kajari.
BACA JUGA:Terkadang Malaikat Rezeki Mau Datang ke Rumah Anda, Namun Batal karena Ada 2 Benda Ini
Sementara itu, mantan Sekdes JH belum dapat hadir dengan beralasan sakit.
Meski demikian pihak Kejari tetap akan melakukan penangkapan seperti yang dilakukan dengan mantan Kades.
febrianto.dhan