Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades dan Sekdes Ini Tersangka, Sekdes Sakit Mantan Kades Ditahan

Kamis 14-09-2023,12:32 WIB
Reporter : Febrianto.dhan
Editor : Aliantoro

KAUR, RBTVCAMKOHA.COM -  Setelah penyidikan yang cukup lama, kamis  siang (14/9) Kejari Kaur menetapkan mantan Kepala Desa Air Jelatang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur berinisial Am (45) dan mantan Sekretaris Desa berinisial JH (40) menjadi tersangka.

 

Sebelumnya, penyidikan ini dilakukan setelah adanya pelimpahan dari Inspektorat Kaur ke Kejari Kaur.

 

Berdasarkan hal tersebut, penyidik Kejari Kaur melakukan penyidikan terhadap kejanggalan di pengelolan Dana Desa tahun anggaran 2018,2019,2020. 

 

BACA JUGA:Jangan Buru-buru Daftar Paylater Bunga Rendah, Lihat Dulu Keuntungan dan Kerugiannya

 

Disampaikan Kajari Kaur Muhammad Yunus, dari barang bukti dan berkas yang mereka kumpulkan selama masa penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kaur.

 

Kerugian Negara yang disebabkan oleh kedua tersangka sebanyak Rp 311 juta.

 

BACA JUGA:Kelelawar Masuk Rumah, Salah Satunya Tanda Rezeki Mau Datang, Namun Syaratnya Harus Seperti Ini

 

Adapun rincian pembangunan tersebut, mulai dari pengadaan lampu jalan, sumur bor, Talut, dan pembelanjaan fiktif karena tidak adanya SPJ dalam pembelanjaannya. 

Kategori :