– Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
– Pilih wilayah penerima manfaat mulai dari
– Provinsi/Kabupaten/Kota
– Masukkan nama lengkap penerima yang sesuai dengan KTP
– Ketik kode CAPTCHA yang ada di dalam kotak
– Ketik tombol ‘Cari Data’
Jika namamu tidak masuk dalam daftar penerima Bansos, kamu bisa mengkuti langkah-langkah berikut ini untuk bisa melakukan pendaftaran DTKS. Tapi, kamu harus memenuhi syarat berikut ini terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran seperti yang dijabarkan di bawah.
BACA JUGA:Kisah Bangunan Bersejarah Indonesia Bag 2, Desain Masjid Istiqlal Dirancang Orang Kriten
Ini Syarat penerima Bansos BPNT
1. Keluarga penerima manfaat yang memiliki anggota keluarga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK
2. Pekerja dengan gaji atau upah diatas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Regional (UMR)
3. Anda tersaring pemutakhiran DTKS yang dilakukan oleh pemerintah secara berkelanjutan dengan tujuan sebagai filterisasi tingkat perekonomian masyarakat
4. Merupakan bagian dari keluarga penerima manfaat atau KPM yang komponen penerimanya sudah meninggal dunia
5. Keluarga penerima manfaat yang anggota keluarganya bekerja sebagai pendamping sosial