PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Penyaluran bantuan PKH dilaksanakan dalam empat tahap setiap tahun yaitu:
• Tahap 1: Januari, Februari, Maret.
• Tahap 2: April, Mei, Juni.
• Tahap 3: Juli, Agustus, September.
• Tahap 4: Oktober, November, Desember.
Bagi penerima manfaat bantuan sosial yang belum menerima informasi penyaluran pada Juli atau Agustus, besar kemungkinannya akan menerima pada bulan September 2023.
Perlu diingat jadwal penyaluran dapat berbeda tergantung pada wilayah masing-masing.