Tanpa Harus ke Kantor Cabang, Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Cukup Pakai HP

Jumat 15-09-2023,09:37 WIB
Reporter : Septi Widiyarti

3. Lalu akan muncul halaman konfirmasi bahwa kamu sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pilih “Ya, Saya Sudah Daftar”.

4. Selanjutnya pilih jenis kepesertaan kamu antara Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, dan Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA:Gempa Salah Satu Tanda Kiamat, Padahal Sekarang Gempa Semakin Sering Terjadi

5. Isi data diri mulai dari NIK, Nomor Peserta Jamsostek, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir, lalu klik “Selanjutnya”.

6. Lalu isi email yang ingin didaftarkan dan klik “Selanjutnya”.

BACA JUGA:Asal Usul Pecel Lele Kuliner Sejuta Umat, Ternyata Berawal Kehidupan di Perantauan

7. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email dan klik “Verifikasi”.

8. Buat kata sandi.

BACA JUGA:Bisa Ditiru, Seperti Ini Cara Abu Nawas Mengungkap Kasus Pencurian, Pelakunya Tak Berkutik Masuk Perangkap

9. Baca syarat dan ketentuan, lalu klik “Setuju”.

10. Setelah akun jadi, login ke akun JMO kamu.

BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele, Ternyata Hal Ini Buat Pengajuan Paylater Ditolak

11. Klik bagian “Profil Saya” dan selanjutnya pilih “Kartu Digital Anda”.

12. Pilih kartu peserta yang terbaru dan akan muncul informasi kepesertaan. Jika aktif maka akan muncul “Aktif” dengan centang hijau pada bagian Status Kepesertaan.

BACA JUGA:Nikmati Limit hingga Rp100 Juta di Allo PayLater, Belanja Makin Puas

Adapun berikut langkah-langkah menggunakan website resmi BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

Kategori :