
12. Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan selesai. Kamu bisa mengecek proses pencairan di menu "Tracking Klaim". Saldo JHT akan masuk ke rekening bank yang didaftarkan.
BACA JUGA:Penjabat Sekprov Bengkulu Dilantik, 3 Nama Usulan Masih Diproses
Sementara itu, berikut cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara offline, yakni dengan mengunjungi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut caranya:
1. Membawa semua syarat yang diperlukan untuk proses pencairan ini.
BACA JUGA:Abu Nawas Hampir Mencelakai Raja, Dijadikan Umpan Kanibal
2. Datangi kantor cabang BPJSTK terdekat di wilayah kamu.
3. Isi formulir pengajuan pencairan JHT BPJSTK dengan lengkap.
BACA JUGA:Jangan Dianggap Sepele, Ternyata Hal Ini Buat Pengajuan Paylater Ditolak
4. Tandatangani surat pernyataan yang menyatakan kamu sudah tidak aktif bekerja lagi saat ini di perusahaan manapun.
5. Lakukan sesi wawancara dan foto.
BACA JUGA:Menggembirakan, Daftar Gaji PNS 2024 dengan Skema Single Salary Capai Rp 39,3 per Bulan
6. Transfer semua saldo JHT BPJSTK ke rekening tabunganmu.
Syarat untuk mencairkan dana JHT saat masih aktif bekerja:
BACA JUGA:Bank Indonesia Bukan Bank Pertama, Begini Sejarah Perbankan di Indonesia
1. Pencairan dana hanya dapat dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah
2. Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.