Jangan Bingung, Ikuti Langkah Berikut untuk Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Jumat 15-09-2023,11:46 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Jangan Bingung, Ikuti Langkah Berikut untuk Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Pahami Baik-baik, Ini Urutan Pemupukan Kelapa Sawit Agar Cepat Berbuah Lebat

3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JH saat berstatus masih aktif bekerja.

Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim sebagian 10 persen, yaitu:

1. Kartu Peserta BPJS

BACA JUGA:3 Jenis Dosa dan Paling Rumit Dosa Antara Manusia, Ini Penjelasanya

2. E-KTP

3. Kartu Keluarga

4. Buku Tabungan

BACA JUGA:Celakalah Abu Nawas, Dia Diminta Raja Memenjarakan Angin

5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

6. NPWP (jika ada)

BACA JUGA:Abu Nawas Hampir Mencelakai Raja, Dijadikan Umpan Kanibal

Berikut persyaratan untuk melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen.

1. Kartu peserta BP Jamsostek

2. E-KTP

BACA JUGA:Bukan di Jawa dan Bukan pula Hero, Supermarket Pertama Indonesia Ada di Sumatera, Sekarang Masih Berdiri

Kategori :