KUR BRI Telat Bayar, Berapa Denda yang Dikenakan ke Nasabah? Ketahui Juga Risiko Telat Bayar KUR

Jumat 15-09-2023,21:42 WIB
Reporter : Tim

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Meskipun KUR BRI adalah program pinjaman yang ringan untuk masyarakat, ada kemungkinan bahwa debitur menghadapi kesulitan dalam melunasi pinjaman mereka.

 

Mengalami keterlambatan pembayaran angsuran bukanlah masalah baru dalam industri perbankan dan pinjaman.

 

Namun, penting bagi debitur untuk memahami resiko dan ketentuan denda yang mungkin akan dihadapi jika mereka mengalami keterlambatan pembayaran KUR BRI.

 

BACA JUGA:Semua Memberi Kemudahan, Ini Panduan Lengkap Pengajuan KUR BRI, BNI dan Mandiri 2023

 

Denda Telat Bayar Angsuran KUR BRI

 

Berdasarkan ketentuan, denda keterlambatan angsuran KUR BRI 2023 di patok sebesar 2% per hari dari total angsuran. Selain itu ada juga biaya keterlambatan yang harus dibayarkan sebesar Rp 20.000.

 

Namun perlu di garis bawahi, bahwa tidak semua cabang BRI memberlakukan hal yang sama.

 

Pada umumnya, Bank BRI lebih mengutamakan metode musyawarah atau negosiasi dengan nasabah yang seringkali menunggak.

Kategori :