Diimbau untuk masyarakat yang berpindah domisili agar bisa melakukan pelaporan ke Dinas Catatan Sipil.
Karena hal ini akan menghambat kamu mendapatkan bansos jika kondisinya kamu tidak berada di wilayah tersebut.
Sehingga bagi warga yang domisilinya berpindah-pindah, bisa karena pekerjaan atau suatu hal, harus memperbarui data kependudukannya setiap ia berpindah domisili.
Maka dari bila telah berpindah domisili harus mengupdate alamat data kependudukan, karena bisa mengakibatkan bansos akan dihapus.
3. Data Tumpang Tindih
Tidak boleh tumpang tindih baik dari nama, tempat tanggal lahir, ataupun alamat antara keluarga satu dengan lainnya dalam satu KK.
Hal ini berlaku untuk mereka yang baru saja menikah.
Diusahakan setelah menikah untuk segera membuat KK baru ke Kantor Dukcapil.
Sehingga bisa didaftarkan ke DTKS dengan ID BDT baru, jika kalian diusulkan menjadi penerima bantuan yang bersumber dari DTKS.