Berikut Ini Syarat Dokumen untuk jenis KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
• Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa e-KTP atau kartu identitas berupa e-KTP atau Surat Keterangan Pembuktian e-KTP
• Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/ atau tenaga magang Indonesia
• Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan
• Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
• Fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)
BACA JUGA:Pilihan Pinjol Resmi OJK Bunga Super Rendah, Awal Pinjaman Bisa Cair Sampai Rp50 Juta
Jokowi: KUR Tanpa Agunan
Bagian lain, Presiden Joko Widodo mendorong penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) tanpa agunan guna mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menegah (UMKM).
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Jokowi Rapat Kerja Nasional HIPMI XVIII 2023 ICE BSD, Tangerang, Kamis lalu. Dia bahkan meminta langsung kepada para menteri, OJK dan Bank Indonesia (BI) guna mendorong sosialisasi KUR tanpa agunan.
“Saya masih dorong terus pada menteri, OJK, dan BI agar kalau bisa urusan kredit KUR ini tanpa agunan," ujarnya, Kamis (31/8/2023).
Jokowi mengungkapkan pendanaan KUR yang disediakan pemerintah pada tahun ini mencapai Rp 460 triliun dan bunganya dipatok 6%.