Apabila pengguna tidak melunasinya, maka penyedia PayLater akan melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tentu saja, laporan ini akan membuat pengguna masuk dalam daftar hitam atau Blacklist.
Sehingga, hal itu akan berdampak buruk bagi kamu. Pasalnya, ke depan kalian akan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, baik bank maupun fintech.
2. Risiko bunga dan denda besar
PayLater tidak memiliki denda, kata siapa?
BACA JUGA:Ternyata Ini Kendala Lazada PayLater Tidak Bisa Digunakan, Segera Cek
Tentunya PayLater juga memiliki sistem bunga dan denda yang terbilang cukup tinggi.
Apalagi jika pengguna terlambat membayar cicilan PayLater-nya, maka akan dikenakan denda sebesar 3 persen sampai 5 persen dari total tagihan per bulan.
Apakah denda akan terus bertambah? Ya, denda ini akan terus bertambah jika pengguna tidak segera membayar cicilan.
Bukan hanya denda, tapi kamu juga akan dikenakan bunga yang besarnya tergantung pada tenor cicilan.