Biar Puas Beli Mobil Second, Perhatikan Hal Berikut Sebelum Deal

Selasa 19-09-2023,11:47 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

 

Pada, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

 

2. Survei Sebelum Membeli

Tips membeli mobil bekas online yang paling penting adalah melakukan survey tempat. Survey tempat bisa dilakukan ke dealer offline. Hal ini akan memudahkanmu untuk mendapatkan mobil bekas berkualitas. 

 

Sebaliknya, jika hanya memeriksa ketersediaan via website atau secara online, ada potensi terjadinya penipuan kondisi mobil yang cukup tinggi. Untuk itu, ada baiknya mengecek secara online maupun offline untuk memverifikasi ketersediaan mobil yang ada.

 

3. Teliti Siapa Penjualnya Sebelum Transaksi

Pembeli mobil bekas, biasanya tidak sabar dan cenderung terburu-buru dalam mencari mobil yang telah diincar, padahal yang baik adalah mencari dengan sabar dan teliti. 

 

Hal ini agar pembeli mendapatkan mobil bekas yang sehat dan prima. Tak hanya itu, pembeli juga harus teliti terhadap identitas penjualnya sebelum melakukan transaksi. Sebab, ada kemungkinan terjadinya penipuan entah uang dibawa kabur atau kejahatan lainnya.

BACA JUGA:Mau Beli Mobil tapi Uang Cuma Rp 100 Juta, Berikut Beberapa Pilihan Merek untuk Anda

 

Jika memang merasa cocok dengan mobil yang menjadi incaran ada baiknya kamu menjalin hubungan dengan penjual untuk memverifikasi informasi mobil yang dicari. Sebab, ada beberapa mobil yang dijual dengan cara dititipkan di dealer. 

 

Kategori :