Namun, biaya seperti ini akan tertutup dengan biaya pajak yang setiap tahunnya cenderung stabil bahkan dapat menurun bergantung pada tahun keluaran produk mobil.
Ada dua cara untuk mengukur kemampuan dalam membeli mobil. Pertama, pastikan dana darurat tidak terpakai untuk membeli mobil bekas tersebut, dan kedua pastikan ketika membelinya secara tunai, jumlah aset lancar masih di kisaran 15 persen hingga 20 persen dari kekayaan bersih.
Dana darurat itu dana tunai simpanan yang dapat digunakan hanya pada kondisi darurat, seperti apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau salah satu anggota keluarga mengalami kecelakaan atau sakit berat.
Perhatikan juga cicilan per bulannya, tidak lebih dari 35 persen pemasukan bulanan, dan total utang tertunggak tidak melebihi 50 persen dari total nilai aset.
Over Kredit Mobil
Over kredit mobil bekas bisa saja dilakukan dengan catatan tidak melakukan transaksi tanpa ada lembaga keuangan yang menjadi perpanjangan tangan.
Umumnya, di kemudian hari jika melaksanakannya tidak sepengetahuan yang berwajib, kesulitan yang ditemukan adalah saat pengurusan dokumen rentan akan mengalami kendala.
Over kredit di bawah tangan memang terlihat lebih cepat, namun masih lemah dari segi hukumnya. Tindakan ini pun sebenarnya merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang. Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan Fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).