Info Bagi Pencari Kerja, Pemprov Umumkan Seleksi PPPK untuk 3 Formasi Berikut

Selasa 19-09-2023,16:24 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Purnama Sakti

 

PPPK Jabatan Fungsional Guru

a. Kebutuhan Khusus 

1. Pelamar Prioritas, peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru periode sebelumnya.

 

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) 

BACA JUGA:DBH Kelapa Sawit Dikucurkan, Seluma Dapat Rp 9,6 Miliar

 

3. Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah negeri, yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun. 

 

b. Kebutuhan Umum 

1. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database kelulusan Kemendikbud

 

2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud

 

PPPK Jabatan Teknis dan Tenaga Kesehatan. 

Kategori :