Info Bagi Pencari Kerja, Pemprov Umumkan Seleksi PPPK untuk 3 Formasi Berikut

Selasa 19-09-2023,16:24 WIB
Reporter : Siska Harliana
Editor : Purnama Sakti

a. Kebutuhan khusus 

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) Eks THK-II di BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. 

BACA JUGA:6 Ciri Orang Miliki Khodam Singa Emas, Jarang Mandi Namun Cocok Jadi Pemimpin

 

2. Tenaga Non-ASN, Pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar dan dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditanda tangani pimpinan unit kerja. 

 

b. Kebutuhan Umum 

Pengalaman kerja sesuai PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan Fungsional.

 

Lebih mendetil juknis pelaksanaan PPPK ini baru akan dirapatkan pada Rabu (20/9) di Jakarta, bersama seluruh panitia seleksi dan BKD tingkat provinsi, kabupaten dan kota. 

BACA JUGA:Mau Cari Kerja? Ada Job Fair Bulan Oktober 2023, Sudah Tersedia 250 Lowongan Kerja

 

"Untuk tahap selanjutnya sambil berjalan kita menunggu dari BKN dan Kementerian," tambah Gunawan.

 

Siska Harliana

Kategori :