Punya Barang Haram, 3 Pria Ini Dibawa Paksa ke Kantor Polisi

Selasa 19-09-2023,16:39 WIB
Reporter : Handril Waldinata
Editor : Purnama Sakti

Ketiganya dikenakan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara serta denda maksimal 8 miliar rupiah.

 

Handril Waldinata

Kategori :