Konsekuensi hukum merupakan hal yang jarang terjadi jika seorang debitur hanya mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama satu bulan.
Namun, kemungkinan ini masih ada, terutama jika jumlah cicilan yang dimiliki oleh debitur sangat besar dan sering mengalami keterlambatan.
Apalagi, jika debitur tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah kredit dengan Bank BRI, situasi menjadi lebih rumit.
Tindakan keuangan yang mencurigakan dan tindakan curang dalam hal pembayaran kredit dapat dianggap sebagai penipuan dan menimbulkan masalah hukum.
Oleh karena itu, dalam beberapa kasus, Bank BRI dapat melaporkan debitur kepada pihak yang berwajib. Namun, penting untuk dicatat bahwa resiko ini sangat jarang terjadi dan hanya dalam situasi ekstrem.
Menghadapi implikasi hukum ini, debitur harus menyadari pentingnya menjaga kewajiban finansial mereka dengan baik.
Menjalankan pembayaran angsuran tepat waktu merupakan langkah yang penting dalam mencegah terjadinya keterlambatan.
Debitur juga perlu mengelola keuangan mereka secara bijaksana dan membuat perencanaan pembayaran yang realistis agar dapat memenuhi tanggung jawab finansial mereka.