3. Penerima KUR ke-3 kali sebesar 8% efektif per tahun;
4. Penerima KUR ke-4 kali sebesar 9% efektif per tahun.
Dokumen:
- Identitas (e-KTP/surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah)
- Memiliki NIB atau surat keterangan usaha (Kelurahan, RT/RW) atau surat keterangan domisili usaha.
- Untuk plafon di atas Rp50 juta wajib memiliki NPWP.
BACA JUGA:Pelaku UMKM, Ini 3 Jenis KUR BRI 2023 dengan Bunga 6 Persen per Tahun
3. KUR Kecil
Kriteria Umum:
Kategori :