Melaporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul di bawah pengawasan OJK. Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK akan memblokir aplikasi tersebut. OJK dapat dihubungi pada kontak di bawah ini.
• Website OJK di www.ojk.go.id
• WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
• Email di waspadainvestasi@ojk.go.id
• Kontak resmi OJK di nomor 157.
Sebelum kamu menghapus data diri di pinjaman online, pastikan kamu sudah melunasi semua utang beserta beban bunganya.
(Tim)