Pinjol Ilegal Suka Akses Kontak Nasabah Saat Galbay, Antisipasi dengan 9 Tips Ini

Selasa 19-09-2023,21:43 WIB
Reporter : Tim

 

Melaporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul di bawah pengawasan OJK. Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK akan memblokir aplikasi tersebut. OJK dapat dihubungi pada kontak di bawah ini.

 

• Website OJK di www.ojk.go.id

 

• WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

 

• Email di waspadainvestasi@ojk.go.id

 

• Kontak resmi OJK di nomor 157.

 

Sebelum kamu menghapus data diri di pinjaman online, pastikan kamu sudah melunasi semua utang beserta beban bunganya. 

 

(Tim)

Kategori :