BACA JUGA:Cari Pinjol Cepat Cair Cuma Modal KTP? Intip 9 Rekomendasi Pinjol yang Diawasi OJK
3. Jangan Ragu Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi
Kalau para penagih hutang terus-menerus melakukan intimidasi segera laporkan ke pihak berwenang. Seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi.
Pihak tersebut akan memberikan bantuan. Yakni, dengan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Kumpulkan Seluruh Bukti
Selama mengalami teror dan intimidasi dari penagih utang, pastikan kalian memiliki bukti kuatnya. Sepeti, hasil rekaman telepon atau suara, bukti chat atau pesan, bahkan video dari penagih utang tersebut.
Seluruh bukti itu nantinya menjadi pendukung pengaduan Anda. Hal ini dapat menjadi bukti kuat jika kasus tersebut dibawa ke ranah hukum.
5. Hindari Memberikan Identitas Diri