NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar menggembirakan. Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur untuk tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari hari libur nasional dan cuti bersama.
BACA JUGA:Long Weekend, Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2024, Ini Daftarnya
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan sebagian besar tanggal merah adalah hari libur nasional.
“Untuk tahun 2024, pemerintah putuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari," kata Muhadjir dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
BACA JUGA:Kabar Terbaru Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Kemendes Bilang Begini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyebut jumlah itu belum termasuk libur pemungutan suara Pemilu 2024.
Dia berkata akan ada satu tambahan libur untuk penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024. Selain itu, akan ada tambahan libur lagi jika pilpres berlangsung dua putaran. “Akan buat keppres (keputusan presiden) sendiri di luar yang tadi. Tadi kan 10, nanti tambah jadi 29 hari," ujar Anas.
BACA JUGA:Tercebur Dalam Sumur Sedalam 7 Meter, Ibu RT Berhasil Dievakuasi Tanpa Cedera
Ini Daftar Tanggal Merah Libur Nasional 2024
Tanggal merah untuk libur nasional tahun 2024 total ada 17 hari. Berikut informasi lengkap daftar tanggal merah tahun 2024 untuk hari libur nasional sepanjang tahun 2024 menurut SKB 3 menteri terbaru:
• Tanggal 1 Januari 2024 (Senin): Tahun Baru Masehi
• Tanggal 8 Februari 2024 (Kamis): Isra Mi'raj
• Tanggal 10 Februari 2024 (Sabtu): Tahun Baru Imlek
• Tanggal 11 Maret 2024 (Senin): Hari Suci Nyepi
• Tanggal 29 Maret 2024 (Jumat): Wafatnya Isa Almasih