Dapat Transfer Uang Misterius? Salah Satu Modus Pinjol Ilegal, Segera Lakukan Ini Sebelum Bangkrut

Rabu 20-09-2023,21:16 WIB
Reporter : Tim

Saat nasabah merasa kesulitan dalam mencoba 

mengembalikan uang, nasabah mungkin perlu menghubungi pihak yang berwenang seperti polisi atau OJK untuk meminta bantuan.

Anda bisa melaporkan rekening pengirim atau Virtual Account yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal yang sedang marak ke pihak berwenang.

Nasabah bisa menghubungi kontak OJK pada nomor 157, WhatsaApp di nomor 081157157157, email: konsumen@ojk.go.id, dan email: waspadainvestasi@ojk.go.id/

Melalui tahapan dan cara menghadapi modus salah transfer uang bagi nasabah yang bisa dilakukan tanpa perlu panik.

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diketahui :

Pinjol ilegal memang begitu meresahkan. Untuk membantu masyarakat dalam berhati-hati menggunakannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan perbedaan pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal.  

Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada dalam gawai peminjam

Kategori :