NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Artikel kali ini menarik untuk diketahui. Pasalnya, bukan hanya pajak kendaraan saja yang dapat dibayar melalui online, namun juga Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Pembayaran tersebut dilakukan secara online dengan melalui berbagai cara. Misalnya, lewat ATM ataupun layanan e-commerce Tokopedia.
Pada dasarnya, PBB ini wajib dibayarkan oleh masyarakat setiap tahunnya.
Adapun beberapa objek pajak, diantaranya rumah tinggal, bangunan usaha, tanah, persawahan, kolam renang dan masih banyak lagi.
Lantas, bagaimana cara membayar pajak secara online? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
BACA JUGA:Aktifkan Tokopedia PayLater di Handphone Kamu, Solusi Belanja Hemat
Berikut cara untuk cek tagihan PBB
1. Silakan kunjungi situs resmi pajak yang ada di daerah kamu.
2. Setelah itu buka halaman e-SPPT.
3. Lakukan pendaftaran e-SPPT PBB.
4. Kemudian, isi data diri dengan teliti lalu sistem akan melakukan proses verifikasi.
5. Jika proses verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan link tautan pengunduhan e-SPPT melalui email.
6. Setelah itu kamu bisa melihat tagihan PBB yang harus dibayarkan melalui e-SPPT tersebut.
BACA JUGA:Alamak, Ini Fakta Menarik Kedipan Mata, Ternyata Makin Tua Makin Sering Berkedip
Cara Bayar PBB lewat ATM BRI