Selanjutnya, KAPOLSEK menegaskan kedua pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan masih menjalani pemeriksaan.
“Kami sudah melakukan penyelidikan, terhadap laporan pembobolan rumah Mahasiswa UIN , sekarang kedua pelaku sudah kami temukan, dan sedang menjalani tahap pemeriksaan yang akan dijerat pasal 363 kitab KUHP.
Agus Faizar