BACA JUGA:Samsat Targetkan Rp 10,5 M dari Program Pemutihan Pajak, kini Sudah Tembus Rp7 Milliar
Namun, Hidayat menegaskan dalam hal ini Pemkab Bengkulu Utara tidak dapat memberikan intervensi apapun.
Hanya saja nantinya suatu wilayah yang ditunjuk sebagai kawasan ibu kota, harus memiliki kejelasan terhadap status kepemilikan lahannya dan berbagai dokumen lainnya, agar tidak terjadi konflik di kemudian hari.
“Pemda ada lahan hibah dari Pamor Ganda dan siap dijadikan ibu kota kalau cocok dan layak dari tim pemekaran nanti. Kalau wilayah di luar itu, maka status kepemilikan aset harus jelas. Lahannya siap dihibahkan atau tidak,” kata Rahmat Hidayat (21/9).
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan bahwa terdapat usulan pemekaran 8 provinsi baru di Pulau Sumatera. Diantaranya yakni Provinsi Sumatera Tengah.
BACA JUGA:10 Arti Tahi Lalat di Leher dan Posisi Tahi Lalat yang Dipercaya Membawa Keberuntungan
Daerah yang mengusulkan Provinsi Sumatera Tengah (Sumteng) tersebut terdiri dari 7 kabupaten yang ada di Provinsi Jambi, Sumatera Barat atau dan Riau.
Jadi, untuk tujuh kabupaten yang klaim siap bergabung dengan Provinsi Sumteng tersebut, yaitu 3 kabupaten dari Provinsi Jambi terdiri dari Kabupaten Kerinci Kota Sungai Penuh, dan Kabupaten Bungo.