Dana Desa Kabupaten Buton 2024, Segini Rincian Dana di 83 Desanya, Mana yang Tertinggi?
Dana desa di Kabupaten Buton--ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Dana Desa Kabupaten Buton 2024, segini rincian di 83 desanya mana yang tertinggi?
Kabupaten Buton adalah salah satu daerah kawasan tingkat II yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ibu kotanya adalah Pasar Wajo.
Secara geografis Kabupaten Buton ini berbatasan dengan wilayah Kabupaten Buton Utara di bagian utara, laut Flores di bagian selatan, Kabupaten Bombana di bagian barat, dan Kabupaten Wakatobi di bagian timur.
Luas wilayah Kabupaten Buton saat ini adalah 2.488.71 km2 dan jumlah penduduknya pada tahun 2004 adalah sebanyak 265.724 jiwa. Sebelum adanya pemekaran wilayah, luas daerah Buton sebelumnya mencapai 6.463 km2 dan jumlah penduduk 533.931 jiwa.
Sejarah dan Profil Kabupaten Buton
Kabupaten Buton adalah bagian dari wilayah kerajaan atau Kesultanan Buton. Kesultanan ini meliputi seluruh wilayah pulau Buton, sebagian wilayah pulau Muna, serta beberapa pulau-pulau kecil yang ada di sekitar pulau Sulawesi.
Ibu kota Kabupaten Buton saat itu terletak di Kota Baubau. Namun sejak tahun 2003, dilakukan pemindahan ibu kota dari Baubau ke Pasar Wajo berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2003.
BACA JUGA:Lengkap, Ini Rincian Dana Desa se-Provinsi Lampung Tahun 2024
Saat ini, dengan adanya pemekaran wilayah oleh pemerintah Indonesia, maka kawasan tersebut selanjutnya terbagi menjadi beberapa kabupaten, yakni Kabupaten Buton, Kota Baubau, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Bombana, Kabupaten Buton Selatan, dan Kabupaten Buton Tengah.
Kabupaten Buton, Kota Baubau dan, Kabupaten Buton Selatan terletak di Pulau Buton. Sedangkan Kabupaten Buton Tengah terletak di sebagian wilayah Pulau Muna dan pulau kecil Kabaena. Sementara Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Bombana memiliki pulau tersendiri yang masing-masing terletak di bagian tenggara dan barat daya.
Dana Desa Kabupaten Buton
Pada tahun 2024, pemerintah pusat kembali menyalurkan anggaran dana desa untuk seluruh provinsi. Dana ini diperuntukan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: