Trik Menghadapi DC Pinjol yang Datang ke Rumah dari Eks Debt Collector
Cara menghadapi DC pinjol--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Cemas di datangi debt colector Pinjol ke rumah, jangan panik! ini cara menghadapinya menurut eks debt collector.
Sahabat Camkoha, banyak dari kita mungkin sedang was-was, apalagi jika sedang menunggak cicilan dari aplikasi pinjaman online alias Pinjol.
Ketakutan terbesar? Tentu saja ketika debt collector pinjol datang ke rumah. Tapi tenang dulu, ada cara menghadapinya secara legal, tenang, dan elegan, tanpa harus sembunyi atau gelisah berlebihan.
Tips ini datang langsung dari seorang mantan debt collector pihak ketiga dari aplikasi pinjaman online ternama seperti Akulaku, KTA Kilat, Kredit Pintar, hingga Kredivo.
BACA JUGA:Simulasi Cicilan Livin Paylater dari Bank Mandiri Rp10 Juta Tenor 12 Bulan
Namanya Ricky, dan melalui kanal YouTube “My Tutorials”, ia membagikan pengalaman dan solusi menghadapi penagihan pinjol ke rumah.
1. Jangan Kabur, Hadapi dengan Tenang dan Ramah
Hal pertama yang harus kamu lakukan saat didatangi DC pinjol adalah tetap tenang dan bersikap sopan. Tidak perlu panik, apalagi kabur atau memyenmbunyikan diri.
Justru dengan menghadapi mereka secara terbuka, kamu menujiukan bahwa kamu adalah pihak yang kooperatif namun tetap kritis.
Ini adalah langkah awal yang baik untuk mengendalikan situasi penagihan pinjaman online.
BACA JUGA:Layanan Pinjol Shopee ada DC Lapangan, Pahami Perbedaan DC Resmi dan Gadungan Agar Tidak Tertipu
2. Minta Identitas Lengkap: Jangan Sampai Tertipu DC Bodong
Kedua, kamu berhak meminta identitas lengkap dari debt collector pinjol yang datang ke rumahmu. Ada tiga dokumen penting yang WAJIB mereka tunjukkan:
- ID card resmi dari perusahaan penagih
- KTP asli untuk dicocokkan dengan ID card
- Surat tugas penagihan asli (bukan fotokopian), lengkap dengan kop surat, nama aplikator pinjol, nama penagih, serta nama dan alamat kamu sebagai peminjam
Kalau ada satu saja dokumen tidak sesuai atau tidak ditunjukkan, kamu boleh menolak penagihan tersebut. Ini sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


