KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Karena tidak adanya izin pembuangan limbah cair yang dimiliki, tambak udang di Kabupaten Kaur ditutup.
Penutupan dilakukan Pemkab Kaur melalui Dinas Lingkungan Hidup. Penyegelan dilakukan Jumat siang (22,9).
Pengusaha tambak udang Teratai Farm yang berlokasi di Desa Cucupan Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, Ko Aeng mengakui pihaknya memang belum memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC), atau persetujuan teknis pembuangan limbah.
Selain itu, penghasil limbah B3 yang juga wajib mengantongi AMDAL atau upaya pengelolaan lingkungan, dan upaya pemantauan lingkungan hidup, UKL-UPL yang juga belum dimiliki teratai farm.
BACA JUGA:Enam Pria Ditangkap Setelah Renggut Paksa Kesucian Seorang Remaja
Ko Aeng mengatakan siap mengikuti aturan pemerintah untuk mengurus perizinan.
Tambak Teratai Farm memiliki 15 kolam utama dan 5 tandon, dengan luas keseluruhan berkisar 4,2 hektare.
Dengan penutupan tersebut, perusahaan terpaksa merumahkan sementara 21 tenaga kerja, yang 15 diantaranya warga lokal.
“Karena izin kita yang belum lengkap tentang IPLC, kalo izin pengambilan air laut sudah dalam proses. Kita akan membenahi izin-izinnya sesuai dengan aturan,” ujar Ko Aeng.
Tambak udang milik Ko Aeng atau Teratai Farm juga diduga melanggar pasal 285, PP Nomor 22 tahun 2021 tentang rincian teknis penyimpanan limbah B3, yang dinilai dapat mencemari lingkungan.
BACA JUGA:Total Rp106 Miliar DBH Kelapa Sawit, Mukomuko Kecipratan Paling Besar Mencapai Rp16,8 Miliar
Sebelumnya, hal serupa juga diutarakan pada kegiatan rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna DPRD Kaur.
Salah satu anggota DPRD Kaur Merza dari Partai Golkar sampaikan keluhan masyarakat terkait adanya dugaan pembuangan limbah cair di kawasan wisata Pantai Cukuh Raya, Desa Pahlawan Ratu Kecamatan Kaur Selatan.