Walaupun Bernilai Ibadah, Ada Sedekah yang Dilarang Allah SWT

Sabtu 23-09-2023,05:09 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

4. Ribah Qard

Ribah ini adalah Riba dalam utang piutang yaitu dengan mengambil manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang diisyaratkan kepada penerima utang atau muqtaridh.

BACA JUGA:Manusia Ini Sudah Masuk Surga Walaupun Belum Kiamat, Awalnya Beralasan Ketinggalan Sandal Dalam Surga

5. Riba Jahiliyah

Macam-macam Riba menurut Islam yang terakhir adalah Riba Jahiliyah yaitu penambahan utang lebih dari nilai pokok dalam utang piutang karena penerima utang tidak mampu membayar utangnya secara tepat waktu.

Dalil Hukum tentang Riba

Anjuran menghindari riba merupakan salah satu perintah Allah, maka dari itu hukum tentang Riba terdapat dalam A-Quran. Berikut dalil-dalil hukum riba:

1. Surat Al-Baqarah Ayat 276

يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ

Yam-haqullaahur-ribaa wa yurbis-sadaqaat, wallaahu laa yuhibbu kulla kaffaarin asiim

Artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa."

2. Surat Al-Baqarah Ayat 278

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰوٓا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

Yaa ayyuhallaziina aamanuttaqullaaha wa zaru maa baqiya minar ribaa ing kuntum mu'miniin

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman."

3. Surat An-Nisa ayat 161

Kategori :