REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Sejauh ini baru ada 14 pelaku Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) yang mendaftarkan lisensi ke kantor Loka Pom Rejang Lebong yang menaungi 3 Kabupaten yakni Kepahiang, Lebong serta Rejang Lebong.
BACA JUGA:7 Manusia Dilindungi saat Kiamat, Termasuk Pria yang Menolak Diajak Berzina
Saat ini, mayoritas pelaku UMKM yang mendaftarkan usahanya ini merupakan usaha jenis makanan, kopi bubuk dan minuman mineral kemasan.
Disampaikan, Pelaksana Tugas Kepala Loka Pom Kabupaten Rejang Lebong Novi Hari Triyanti, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus lisensi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), pihaknya akan menetapkan layanan pengaduan baik layanan informasi obat dan makanan serta sertifikasi cara produksi olahan pangan yang baik.
BACA JUGA:Katanya Kiamat Terjadi Hari Jumat, Sosok Berikut Paling Akhir Binasa saat Kiamat
Hal ini sesuai Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 16 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Sementara itu, diharapkan para pelaku UMKM terutama untuk jenis makanan dan minuman yang diproduksi secara massal, untuk segera mendaftarkan usaha mereka k.
Jika telah memiliki lisensi BPOM, maka usaha tersebut dipastikan teruji dan memiliki kandungan yang aman untuk digunakan dan dikonsumsi.
“Kita akan menetapkan layanan, baik dari pelayanan informasi obat, dan makanan serta sertifikaasi cara olahan pangan,” papar Novi Hari Triyanti.
Selanjutnya, daftar UMKM di 3 Kabupaten yang telah terdaftar di BPOM yaitu:
1. Kopi Hainam (kopi bubuk)
2. AMDK Bio Ite Sui
3. Gula semut sari aren
4. Kopi cap Bangau mas
5. Bumbu siap saji (bumbu basidah)