8. Pembangunan Box Culvert Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis) yang dikerjakan oleh CV. Defira dengan nilai pekerjaan Rp.225 juta.
BACA JUGA:3 Residivis Jaringan Lapas Ditangkap, 1,5 Ons Lebih Serbuk Kristal Jadi Barang Bukti
Pada saat dikonfirmasi langsung oleh rbtv.disway.id terkait siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini, Kasubdit Tipikor menyampaikan pihaknya juga akan menyampaikan siapa saja yang dinilai pihaknya harus bertanggung jawab terkait timbulnya kerugian negara Rp 1,8 miliar tersebut.
Apakah dalam perkara ini jumlah tersangkanya tunggal atau massal, Kompol Khoiril Akbar menegaskan berjamaah alias tersangka massal.
"Nanti ya pas rilis resminya kita umumkan siapa saja yang sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka, yang pastinya bukan tersangka tunggal," pungkas Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Delapan item proyek fisik ini telah dilaksanakan 100% dan telah diterima oleh Pengguna Anggaran BPBD dan telah dibayar 100% sesuai kontrak kepada pihak pelaksana.
BACA JUGA:Dihadang Macan Gunung Bungkuk, Pelaku Curanmor Asal Lubuk Linggau Tak Berkutik
Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan fisik bersama ahli ditemukan adanya kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
(Agus Faizar)