Kasubbid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu Sudibyo mengatakan, Pemprov telah bersurat ke KemenPAN-RB, BKN dan panitia pelaksana, karena tidak bisa memenuhi kuota pelamar disabilitas.
Karena jabatan yang disiapkan didominasi pekerja di lapangan.
Sehingga Pemprov hanya dapat menyiapkan 4 kuota untuk pelamar disabilitas. 4 kuota terdapat di formasi PPPK tenaga kesehatan.
Yakni 3 kuota penempatan di RSKJ Soeprapto, untuk jabatan administrator kesehatan, ahli pratama nutrisionis dan perekam medis.
Sedangkan 1 kuota untuk tenaga terampil pranata laboratorium kesehatan, penempatan di UPTD Labkesda Dinkes Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Ayo Daftar, Seluma Buka 743 Formasi PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan
Khusus disabilitas, pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas, yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas.
Serta menunjukkan video kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas, sesuai dengan jabatan yang dilamar.
“Usulan kita ke Menpan-RB tempo hari, kita hanya mampu 0,5 persen untuk disabilitas dengan jumlah 4 formasi,” terang Sudibyo.
Dian Maya Erika/Siska Harliana