8. Wakaf
Amalan wakaf ini dilakukan dengan memberikan tanah kosong atau bangunan jadi. Biasanya diperuntukkan bagi masyarakat sekitarnya. Beberapa contoh amalan yang pahalanya tidak akan terputus seperti wakaf adalah tanah perkebunan, masjid, atau tanah kosong yang di atasnya didirikan gedung untuk kepentingan masyarakat luas dalam hal baik.
Pemberian wakaf ini termasuk sedekah jariah atau amalan yang pahalanya tidak akan terputus. Hal ini bisa terjadi karena tanah yang diwakafkan bermanfaat bagi orang banyak. Meski tidak wajib, anjuran wakaf sebagai amalan yang pahalanya tidak akan terputus ini tercantum pada Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 92:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” [QS. Ali Imran: 92].
Para faqih berpendapat tentang hukum amalan yang pahalanya tidak akan terputus seperti wakaf adalah mandub (mustahabs). Arti dari mandub adalah suatu perbuatan yang diberi pahala bagi pelakunya, tetapi tidak dijatuhi sanksi bagi yang meninggalkannya. Sumber masyru’ (legitimasi) wakaf dan sejarahnya dalam Islam adalah Al-Quran, Sunnah, dan sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW.
BACA JUGA:Kuliah Gratis di Luar Negeri, Ini 5 Kesempatan Beasiswa yang Masih Buka untuk Jenjang S1 hingga S3
9. Mewariskan buku agama
Lebih diutamakan diberikan kepada orang-orang yang dapat memanfaatkannya untuk kebaikan.
10. Mengalirkan air dengan baik dan bersih
Terutama air yang mengalir ke tempat yang membutuhkannya atau menggali sumur di tempat padat penduduk. Air yang terus dimanfaatkan tersebut akan mengalirkan pahala bagi yang membuatnya.
Tim liputan