Dugaan Korupsi RDTR Jilid II, Kejari Benteng Terima Rp 63 Juta

Senin 25-09-2023,12:32 WIB
Reporter : Harri Sutriansyah
Editor : Aliantoro

BENGKULUTENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, menerima titipan uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun anggaran 2014.

 

Titipan uang pengganti dalam perkara RDTR jilid II ini dilakukan pada Senin (25/9) pagi, yang dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah di komplek Perkantoran Desa Renah Semanek Kecamatan Karang Tinggi.

 

Adapun besaran uang titipan uang pengganti dalam perkara penyusunan RDTR tahun anggaran 2024 yakni sebesar Rp 63.500.000 ,- (Enam Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

BACA JUGA:Merasa Dikeroyok Warga, Mahasiswa Asal Kepahiang Lapor Polisi

 

Uang ini dikembalikan oleh salah satu tersangka, yakni KMS yang merupakan sebagai pimpinan perusahaan PT BCL. Diketahui perusahaan tsk KMS ini dipinjam sebagai pelaksana kegiatan penyusunan Raperda RDTR.

 

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Dr Firman Halawa, SH, MH, melalui Kasi Intel Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH.

 

"Hari ini (25/9) kita terima titipan uang pengganti sebesar Rp 63,5 juta dari salah satu tersangka. Namun jumlah ini bukan jumlah sepenuhnya terhadap kerugian negara," singkat Bobby 

 

Dalam penghitungan auditor Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP) Bengkulu, ditemukan kerugian negara dalam perkara Penyusunan Raperda RDTR tahun 2014 sebesar Rp 227.612.000,-

Kategori :