BACA JUGA:Tak Perlu Biaya Mahal, Ramuan Bawang Merah dan Madu Mampu Basmi Rambut Rontok
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah MH, kemudian Aparatur Sipil Negara DR dan NDR yang merupakan konsultan kegiatan.
Keempat tersangka saat ini sudah menjadi tahanan Kejari Bengkulu Tengah, serta dititipkan di Lapas Kelas II A Malabro Kota Bengkulu.
Harri Sutriansyah