Banyak Tuai Protes dari UMKM, Kemendag Larang Berjualan di TiktokShop, Ini Sanksi Jika Melanggar

Senin 25-09-2023,21:54 WIB
Reporter : Novan Alqadri

Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan, produk-produk impor harus diperlakukan sama dengan produk buatan dalam negeri. Ia mencontohkan, produk impor tersebut juga harus memiliki izin baik dari BPOM, sertifikat halal, serta harus memenuhi standar yang ditetapkan.

BACA JUGA:Kata Ustadz Adi Hidayat, InsyaAllah Rezeki Mengalir Deras dengan Dua Kalimat Dzikir Ini

"Kita juga nanti diatur yang boleh langsung, produk-produk yang dari luar nih, dulu kita sebut dulu negative list, sekarang kita sebut positive list, yang boleh-boleh, kalau dulu negative list, negative list semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh, diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok," jelasnya.

Kemudian, platform media sosial juga tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, dalam regulasi ini juga diatur bahwa dalam sekali transaksi produk impor minimal senilai 100 dolar AS.

BACA JUGA:Hanya Modal KTP Bisa Ajukan Pinjaman Rp 50 Juta ke BCA dan Tanpa Jaminan

Ia menegaskan, jika ada platform media sosial yang melanggar aturan ini maka pemerintah akan memberikan peringatan. Zulhas juga memastikan pemerintah bisa menutup platform media sosial yang tetap melanggar aturan ini setelah diberikan peringatan.

 

(Tim)

Kategori :