Banyak Tuai Protes dari UMKM, Kemendag Larang Berjualan di TiktokShop, Ini Sanksi Jika Melanggar

Senin 25-09-2023,21:54 WIB
Reporter : Novan Alqadri

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - TikTok merupakan media sosial yang sedang naik daun karena sejumlah fitur miliknya. Di mana, pengguna bisa menikmati sejumlah konten video, foto, live streaming, bahkan berbelanja pada aplikasi tersebut hanya dengan scrolling layar handphone. 

Walau terbilang baru, jualan di Tiktok Shop nyatanya cukup menguntungkan bagi sebagian para penjual karena aplikasi ini memiliki target pasar luas yang bisa disesuaikan.

Namun belakangan ini, keberadaan TikTok Shop mulai diprotes banyak pelaku UMKM karena sangat merugikan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengatakan bahwa dampak bisnis e-commerce, salah satunya TikTok Shop, telah merugikan penjualan serta produksi di lingkup usaha mikro, kecil dan menengah hingga pasar konvensional anjlok.

BACA JUGA:Jika Anda Bukan Orang Kaya yang Rajin Sedekah, Amalkan Dzikir Berikut, Timbangan Pahalanya Sama

Presiden menegaskan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial.

"Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun karena serbuan...mestinya ini kan dia itu sosial media, bukan ekonomi media," kata Presiden Jokowi usai meninjau jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 23 September 2023 lalu.

Dilansir dari berbagi sumber resmi, hari ini Senin 25 September 2023, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut akan segera menandatangani revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Barusan rapat ini sebetulnya mengenai temanya pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce, sudah disepakati besok, pulang ini, Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani, ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten, ini diundang Pak Teten, Budi Arie, dll juga sudah," kata Zulkifli Hasan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta usai mengikuti rapat terbatas soal kebijakan penataan perniagaan sistem elektronik di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).

BACA JUGA:Amalan dari Syekh Ali Jaber, Dzikir yang Ringan di Lidah Namun Berat Timbangan Pahalanya

Selain Zulhas, rapat ini juga dihadiri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dan Menkominfo Budi Arie.

Zulkifli menjelaskan, TikTok sebagai social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa. Ia menegaskan, platform social commerce tidak boleh melakukan kegiatan transaksi jual beli secara langsung.

"Pertama, isinya, social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, ga boleh lagi. Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi ga bisa jualan, ga bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," jelasnya.

Zulhas pun menegaskan, platform e-commerce dan sosial media harus dipisahkan. Hal ini untuk mencegah penggunaan data pribadi sebagai kepentingan bisnis.

"Tidak ada sosial media, ini tidak ada kaitannya, jadi dia harus dipisah, jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasain, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis," kata dia.

Kategori :