BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Banyaknya keluhan masyarakat di Provinsi Bengkulu terkait masih maraknya aksi balap liar menjadi atensi khusus Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Joko Suprayitno.
Disela acara syukuran 68 tahun Polantas, Dirlantas menyatakan dirinya sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menerapkan sanksi maksimal bagi pelaku balap liar.
Bila saat ini para pelaku balap liar diberi denda maksimal sebesar Rp 3 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, kedepan akan diterapkan sanksi atau vonis kurungan badan alias penjara bagi para pelaku balap liar yang terjaring. Baik itu sepeda motor atau mobil.
Dirlantas menegaskan hal tersebut akan diterapkan, karena penerapan pasalnya jelas tertuang dalam undang undang lalu lintas.
“Ini saya lagi koordinasi sama Aspidum Kejati dan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, kedepan tidak cuma denda Rp 3 juta, melainkan pelaku balap liar ini akan dihukum pidana badan yaitu penjara," tegas Dirlantas kepada awak media.
Dirlantas menegaskan, di Provinsi Bengkulu memang tidak ada geng motor seperti yang ada di luar Bengkulu, namun bibit-bibit geng motor tersebut ada.
BACA JUGA:Langsung Cair Tanpa Potongan, Ini Syarat Pengajuan Pinjaman Online Rp15 Juta Easycash
Untuk itu Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu meminta agar orang tua yang menjadi benteng pertahanan terdekat, dapat memantau anak-anaknya, terutama yang sudah terlihat mempunyai indikasi untuk melakukan aksi balap liar.
Selain itu, Ditlantas dan Satlantas Polres jajaran juga akan melakukan edukasi ke semua sekolah.
BACA JUGA:Masih Jadi Primadona, Berikut Rekomendasi Pinjaman Online Aman dan Terpercaya
“Orang tua di rumah juga tolonglah dipantau anaknya, apalagi yang ada sepeda motor. Kan nampak itu kalau ada potensi-potensi untuk balap liar, jangan abai dan jangan sampai karena ulah pelaku balap liar, orang lain yang jadi imbasnya," kata Dirlantas yang didampingi Aspidum Kejati Bengkulu.
Agus Faizar